
Gobinathan V Loganathan dikenai Tindakan Administratif berupa deportasi dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan seperti diatur Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) imbas bersalah gunakan narkoba.
Gara-gara terbukti melakukan kejahatan melibatkan barang haram tersebut, WNA Malaysia ini berpotensi masuk daftar hitam bagian imigrasi dan tak diperkenankan datangi Bali lagi seumur hidupnya. (Ant)
BACA JUGA: Kadisnaker Beralasan UMP Bali 2022 Naik Dibawah Tingkat Nasional
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News