WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Bali Usai dari Lapas Kerobokan

WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Bali Usai dari Lapas Kerobokan - GenPI.co BALI
Imigrasi Bali tahan WNA Malaysia. Foto: Antara

Gobinathan V Loganathan dikenai Tindakan Administratif berupa deportasi dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan seperti diatur Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) imbas bersalah gunakan narkoba.

Gara-gara terbukti melakukan kejahatan melibatkan barang haram tersebut, WNA Malaysia ini berpotensi masuk daftar hitam bagian imigrasi dan tak diperkenankan datangi Bali lagi seumur hidupnya. (Ant)

 

BACA JUGA:  Kadisnaker Beralasan UMP Bali 2022 Naik Dibawah Tingkat Nasional

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya