WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Bali Usai dari Lapas Kerobokan

WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Bali Usai dari Lapas Kerobokan - GenPI.co BALI
Imigrasi Bali tahan WNA Malaysia. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Gobinathan V Loganathan (37), warga negara asing (WNA) Malaysia ditahan imigrasi Bali usai baru saja bebas dari Lapas Kerobokan.

Sebelumnya, pria asal Negeri Jiran ini mendekam dibalik jeruji besi di Kerobokan, Kabupaten Badung karena kasus narkoba setelah ditangkap pada tahun 2010 lalu.

Setelah terbukti bersalah, ia pun dijebloskan ke penjara dengan vonis hukuman 13 tahun 6 bulan dengan subsider 6 bulan penjara beserta denda Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Kadisnaker Beralasan UMP Bali 2022 Naik Dibawah Tingkat Nasional

Setelah habiskan sebagian masa mudanya di balik Lapas Kerobokan, Badung, tepat pada hari Jumat (19/11/21), WNA Malaysia ini pun menghirup udara bebas.

Alih-alih langsung pulang ke negara asalnya, Gobinthan malah dicegat oleh bagian Imigrasi Bali seperti yang dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM, Jamaruli Manihuruk.

BACA JUGA:  Bali Herd Immunity, Klaim Gubernur Koster ke Dubes Australia

"Yang bersangkutan dinyatakan telah resmi bebas berdasarkan surat keterangan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA pada tanggal 19 November," kata Manihuruk, Sabtu (20/11/21).

Adapun alasan membuatnya ditahan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sementara dimaksudkan agar proses deportasi bisa berjalan lancar di kemudian hari.

BACA JUGA:  Hubungan Cinta 1 Malam Tak Indah, Ini 3 Risiko Buruknya

"Proses deportasi belum bisa dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki biaya dan dokumen perjalanan kembali ke negara asalnya," kata Manihuruk lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya