Tanpa Ragu, Polres Badung Ringkus ASN Bali Pengguna Sabu

Tanpa Ragu, Polres Badung Ringkus ASN Bali Pengguna Sabu - GenPI.co BALI
Polres Badung ringkus ASN pemakai narkoba. Foto: Antara

"Dari petunjuk itu, pihak penyidik mengajak kedua pelaku ke lokasi, namun pelaku bilang barang bukti sudah diambil dan disembunyikan di dekat pura," tuturnya.

Setelah barang bukti berupa sabu itu ditemukan, Polres Badung langsung menggelandang ASN tersebut untuk dihukum dengan jeratan pasal berlapis ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp800 juta. (Ant)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya