Tanpa Ragu, Polres Badung Ringkus ASN Bali Pengguna Sabu

Tanpa Ragu, Polres Badung Ringkus ASN Bali Pengguna Sabu - GenPI.co BALI
Polres Badung ringkus ASN pemakai narkoba. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu institusi di Bali, Handayana harus rela diringkus Polres Badung gara-gara tertangkap tangan gunakan sabu.

Ya, meskipun menjadi salah satu pegawai negeri sipil tak membuat Handayana nyaman dan malah mengkonsumsi barang haram tersebut.

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes menyatakan jika ada kemungkinan bahwasannya pelaku masuk jaringan narkoba yang lebih besar dan kini masih tahap penyelidikan.

BACA JUGA:  Bali Segera Terapkan PTM, Ini Ancaman Disdikpora

"Sementara yang bersangkutan dijerat dengan pasal pengguna, tapi masih terus akan didalami sekaligus dikembangkan apakah dia masuk jaringan lain," ucap Dedy Defretes.

Menurut laporan lebih lanjut, Handayana mendapat pasokan sabu senilai Rp350 ribu dari pihak lapas atas nama Gus Edi dengan berat sekitar 0,11 gram.

BACA JUGA:  Bukan Galian C Bodong, Perbekel Pecatu Bali Sebut Penataan Lahan

"Menurut para pelaku, sabu-sabu tersebut adalah milik Made dan para pelaku ini hanya mencarikan untuk Made yang dibeli dari Gus Edi yang di dalam lapas," terangnya lagi.

Operasi penangkapan sendiri sudah direncanakan sejak Sabtu, 18 September 2021 siang hari di Jalan Siwa, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

BACA JUGA:  Media Asing Soroti Kecaman JAAN dan BKSDA ke Bali Imbas Kera

Saat tersangka bersama rekannya Ni Putu Eka Septya Dewi, polisi yang sudah lakukan penggeledahan tak juga menemukan barang bukti dan baru dapat petunjuk via bukti chat handphone.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya