"Penuntut Umum setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti kemudian melakukan penahanan terhadap DKP terhitung sejak 15 November hingga 20 hari kedepan," Luga menambahkan.
Meskipun pada dasarnya korupsi tunggal ini dilakukan oleh eks Sekda Kabupaten Buleleng, Bali, ada potensi pejabat-pejabat tinggi pemerintahan kabupaten terkait ikut terlibat. Alhasil penegak hukum masih lakukan penyelidikan. (gie/JPNN)
BACA JUGA: Restoran Karma Beach Bali Ludes Terbakar, DPMPTSP Sebut Ilegal
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Babak Baru Kasus Gratifikasi Eks Sekda Buleleng; Dijerat Pasal Berlapis, Ancamannya Tidak Main-main
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News