Hanya saja Made Jabbon Suyasa Putra ternyata sudah tak tinggal di rumah yang terdaftar sehingga putusan kasasi tak bisa diberlakukan.
Setelah berhasil ditangkap Kejati Bali dan Kejati Papua di Gianyar, koruptor Made Jabbon dijatuhi hukuman 1 tahun enam bulan dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan wajib mengembalikan uang Rp740.908.700 subsidair 1 tahun penjara. (Ant)
BACA JUGA: Karma Beach Bali Terbakar 7 Jam, Polisi Bongkar Kesaksian Warga
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News