Buronan Koruptor Papua 9 Tahun Ini Ditangkap Tim Tabur Bali

Buronan Koruptor Papua 9 Tahun Ini Ditangkap Tim Tabur Bali - GenPI.co BALI
Tim tabur Bali menangkap koruptor yang buron 9 tahun. Foto: Antara

Tersangka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah lari dari masa penahanannya pada 2012 silam. Sejak saat itu Jabbon Suyasa tak tinggal di tempat tinggalnya sesuai berkas perkara sehingga tak bisa dilakukan eksekusi hukuman.

Imbas tindakan kotornya terhadap Papua, koruptor yang ditangkap di Bali ini dijatuhi hukuman 1 tahun enam bulan dan pidana denda sebanyak Rp50 juta, subsidair 3 bulan penjara. Jabbon Suyasa juga wajib mengembalikan kerugian Rp740.908.700 bagi negara. (Ant)

 

BACA JUGA:  Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali, KPK Periksa Eka Wiryastuti

 

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya