Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali, KPK Periksa Eka Wiryastuti

Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali, KPK Periksa Eka Wiryastuti - GenPI.co BALI
Ni Putu Eka Wiryastuti, eks Bupati Tabanan, Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Keberlanjutan kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali memasuki babak baru setelah KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti.

Sebagaimana dimaksud, Rabu (27/10/21) lalu masyarakat Pulau Dewata digegerkan dengan penggeledahan oleh para penyidik lembaga antirasuah di salah satu kantor pemkab.

Kantor Dinas PUPR, Kantor DPRD, serta Kantor Badan Keungan tak luput dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi itu hingga sukses menyita 90 dokumen untuk bahan penyelidikan.

BACA JUGA:  Viral! Puting Beliung di Laut Buleleng Bali, Apa Kata BMKG?

Hasilnya? Pemeriksaan terhadap 10 saksi, salah satunya dosen Universitas Udayana sekaligus Stafsus Pemkab Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja mengungkap fakta baru.

Wiratmaja dan mantan bupati cantik, Wiryastuti diduga terlibat dengan korupsi DID 2018, buntut dari penangkapan salah satu pejabat tinggi Kementrian Keuangan, Yaya Purnomo pada dua tahun lalu.

BACA JUGA:  Banjir Ancam 2 Bagian Wilayah Bali, BMKG Prediksi Cuaca Hari Ini

Bagaimana perkembangan penyelidikan? Ipi Maryati Kuding selaku Plt Juru Bicara KPK membeberkan fakta telah memeriksa saksi sang bekas bupati salah satu kabupaten di Bali tersebut.

"Tim penyidik telah memeriksa saksi Ni Putu Eka Wiryastuti. Yang bersangkutan hadir untuk memberikan klarifikasi terkait persetujuan pengurusan DID Tabanan Tahun 2018," kata Ipi, Jumat (12/11/21).

BACA JUGA:  Dibantu Kemenparekraf, Pemkab Jembrana Naikkan Wisata Bali Barat

Akan tetapi, pihak lembaga yang berantas koruptor itu masih belum menyampaikan secara gamblang terkait konstruksi perkara hasil penyelidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya