Pilkel Serentak di Buleleng Tidak Menimbulkan Klaster Baru

Pilkel Serentak di Buleleng Tidak Menimbulkan Klaster Baru - GenPI.co BALI
Pilkel serentak di Kabupaten Buleleng tidak menimbulkan klaster baru. Foto: Pemkab Buleleng

GenPI.co Bali - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Buleleng tidak menimbulkan klaster baru.

Sejak dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2021 lalu, tidak ada laporan apapun terkait penularan Covid-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Satgas kabupaten, kecamatan dan desa yang sudah menyukseskan pilkel ini.

BACA JUGA:  Pasca Galungan, Volume Sampah di Denpasar Naik 30 Persen

“Dari seluruh calon perbekel yang bertarung dalam Pilkel serentak, ada satu calon yang melaporkan sanggahan,” ujar Agus, pada Jumat (12/11/2021).

Agus menjelaskan, sanggahan tidak dapat memengaruhi hasil pemilihan. Pasalnya, hal ini sudah tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel.

BACA JUGA:  Disperindag Denpasar Pantau Harga Kebutuhan Pokok Jelang Galungan

“Dari 30 calon perbekel incumbent, hanya 17 calon saja yang lolos atau terpilih menjadi perbekel,” katanya.

Dia merincikan, terdapat 23 calon perbekel pendatang baru yang lolos. Untuk calon perempuan, hanya dua orang yang lolos. Satu orang incumbent dan satu orang lainnya merupakan pendatang baru.

BACA JUGA:  Dukung Program Gemarikan, Wabup Bangli Ikut Bagikan Ikan Mujair

“Kami jadwalkan pelantikan perbekel pada tanggal 18 Desember nanti. Ini atas perhitungan kami bahwa hari itu adalah hari berakhirnya masa jabatan perbekel sebelumnya,” ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya