
Penangkapan keduanya sendiri dimulai dari tanggal 3 September dan sempat bertahan selama beberapa hari atau tepatnya 22 hari di Rumah Detensi sebelum akhirnya dideportasi.
Rudenim Denpasar sebelumnya mendeportasi dua WNA Afrika ini ternyata sudah lebih dulu mengatasi setidaknya sembilan WNA lain yang tertangkap tangan lakukan pelanggaran di Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News