
Sementara itu, Direktur Polisi Narkotika Pulau Dewata, Kombes Pol Mohammad Khozin menyampaikan akan lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Jika dinyatakan benar bersalah oleh pengadilan, I Kadek Krisna Jaya selaku pria asal Badung, Bali pengedar narkoba yang ditangkap polisi bisa terancam minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati imbas melanggar Pasal 127 UU Narkoba. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News