Pihak Sahabat Polisi berharap permasalahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum.
Atas laporan dari Sahabat Polisi Indonesia soal perkara prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam 1 tahun 4 bulan pidana penjara. (*)
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong dan Paula, Imbas Prank KDRT
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News