Hotman Paris Ramaikan Kasus Tembak Polri Bharada E, Katanya?

Hotman Paris Ramaikan Kasus Tembak Polri Bharada E, Katanya? - GenPI.co BALI
Pengacara kondang Hotman Paris turut ramaikan kasus tembak Polri yang melibatkan Bharada E. Foto: JPNN

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kasus tembak Polri yang tewaskan Brigadir J serta menyeret nama Bharada E selaku tersangka tak cuma bikin Hotman Paris super penasaran. Kasus pembunuhan ini juga turut menyita perhatian publik lainnya. (mcr7/jpnn)

 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Hotman Paris: Halo, Bharada E, Kamu Bisa Saja Merasa Nyaman di Tingkat Penyidikan, tetapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya