Pasca Tahan Nikita Mirzani, Polisi Ungkap Surat Ini, Isinya?

Pasca Tahan Nikita Mirzani, Polisi Ungkap Surat Ini, Isinya? - GenPI.co BALI
Pasca menahan artis kontroversial Nikita Mirzani, pihak polisi ungkap isi surat penahanan. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pihak polisi langsung membeberkan terkait surat penahanan pasca meringkus artis Indonesia, Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik via media sosial, Kamis (21/07/22) lalu.

Resminya penahanan yang dilakukan Polresta Serang Kota dengan menjemput paksa janda tiga anak itu dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Kombes Shinto Silitonga mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik buntut pelaporan Dito Mahendra.

Menurutnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani.

"Setelah selama 24 jam, sore ini (22/07/22) penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahanan," kata Kombes Shinto, Jumat (22/07/22).

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menyebut Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan.

Adapun pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani dilakukan oleh tim dokter kepolisian.

"Itu sesuai dengan standar operasional prosedur," beber Kombes Shinto.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Polisi Ungkap Sebuah Surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya