Kejati Bali Beberkan Bukti Dugaan Korupsi Dana SPI Rektor Unud

29 April 2023 16:50

GenPI.co Bali - Sidang praperadilan dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang menyeret nama Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara kembali berlanjut.

Pada sidang kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membeberkan bukti dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (28/4).

Agenda sidang praperadilan tersebut, datang saksi dan ahli untuk memberikan keterangan. Mereka dihadirkan oleh pihak termohon Kejati Bali.

BACA JUGA:  Peringatan Dini Cuaca Bali Hari Ini 29 April 2023, Waspada Hujan Malam Hari

Saksi yang didatangkan Kejati Bali adalah Andreanto yang menjawab pertanyaan kuasa hukum Rektor Unud Prof. I Gde Nyoman Antara terkait bukti adanya dugaan korupsi dana SPI.

Andreanto dalam keterangannya di persidangan membeberkan bukti surat dan dokumen yang ada kaitannya dengan penetapan tersangka Prof. Antara.

BACA JUGA:  Daftar 69 Peserta World Beach Game Bali, Menpora: Tidak Lihat Nama Israel

Berdasarkan keterangannya, saksi membeberkan bukti surat dan dokumen yang ada kaitannya dengan penetapan tersangka Prof. Antara.

Kata Andreanto, bukti-bukti itu berupa informasi yang diucapkan dan dikirim, diterima, atau disimpan melalui alat optik.

BACA JUGA:  Tim Hukum Unud Tantang JPU Beberkan Alat Bukti Dugaan Korupsi SPI

Namun tidak semua alat bukti dapat dihadirkan dalam persidangan karena tidak semuanya dihadirkan dalam sidang praperadilan.

"Saya selaku penyidik kemarin juga memang diminta beberapa bukti. Terus terang tidak semua bukti kami maksimalkan ada di sini karena ini juga ibarat peluru kami dan ini ranah praperadilan," katanya kuasa hukum Unud. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI