Kejati Bali Ungkap Kerugian Negara Pada Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Rektor Unud

14 Maret 2023 23:00

GenPI.co Bali - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara terjerat dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami kasus ini dan mengungkapkan fakta terbaru, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo mengatakan, berdasarkan tiga hal tersebut ada dugaan merugikan negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar.

BACA JUGA:  Kronologi Polda Bali Amankan Lamborghini Tunggak Pajak Rp 104 Juta Milik Bule Rusia

Menurutnya, tersangka juga merugikan perekonomian negara mencpai Rp 334,57 miliar.

Eko kemudian menjelaskan, kerugian negara mencapai Rp 3,94 miliar hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung.

"Sebesar Rp 105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin 'kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar," ujarnya, Selasa (14/3).

BACA JUGA:  Kejati Bali Periksa Rektor Universitas Udayana 9 Jam Terkait Dugaan Korupsi Dana SPI

Pihak Kejati Bali juga menemukan adanya penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan.

"Kami temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, Pasal 2, dan Pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Jadi, ada penambahan pasal, penambahan kerugian, dan penambahan tersangka," kata dia.

Rektor Unud diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI