Kejati Bali Periksa Rektor Universitas Udayana 9 Jam Terkait Dugaan Korupsi Dana SPI

14 Maret 2023 03:00

GenPI.co Bali - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung memeriksa Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru.

Rektor Universitas Udayana (Unud) itu diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik dari Kejati Bali.

Gde Antara sendiri datang memenuhi undangan pada Senin (13/3) sekitar pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA.

BACA JUGA:  Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini Beserta Syaratnya, Lengkap

Dia datang ke Kejati Bali didampingi beberapa tim kuasa hukum.

"Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterngan sebagai saksi untuk tiga staf kami," jelasnya, Senin (13/3).

BACA JUGA:  Rektor Udayana Tersangka Korupsi Dana SPI, Total 4 Orang Telah Ditahan

Pada kesempatan yang sama, dia menjelaskan penarikan SPI merupakan sesuatu yang sah dan juga berlaku di beberapa Universitas Negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.

"Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasi-nya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU," ujarnya.

Lanjutnya, pungutan SPI di Unud memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor dan dirinya akan membuktikan dalam tahap selanjutnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI