GenPI.co Bali - Pria bernama inisial NAW selaku eks Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Buleleng sekaligus tersangka korupsi hanya bisa menahan geram karena tiada saksi yang mendukungnya baru-baru ini.
Lelaki yang satu ini hanya bisa meradang menghadapi kasus yang membelitnya ini setelah satu-satunya penentu kebebasannya malah obah berikan bantuan.
Pasalnya, sejumlah calon saksi a de charge alias saksi yang meringankan dan saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum NAW gagal masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Tersangka NAW hanya bisa menunduk menahan rasa geram saat menjalani pemeriksaan selama enam jam kemarin.
Sebenarnya ada dua nama calon saksi meringankan dan satu saksi ahli yang diajukan pihak NAW, tetapi ketiganya enggan memberikan kesaksian terhadap tersangka.
Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara mengatakan pemeriksaan saksi meringankan untuk tersangka NAW gagal dilakukan.
"Telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tetapi sampai dengan saat ini tidak datang," ujar AA Ngurah Jayalantara, Jumat (26/08/22).
Kondisi serupa juga terjadi terhadap satu orang calon saksi ahli yang namanya disebutkan oleh tersangka korupsi LPD Anturan, NAW lewat tim kuasa hukumnya.
Sesuai regulasi pemanggilan calon saksi, jelas AA Ngurah Jayalantara, tim penyidik akan melakukan pemanggilan maksimal tiga kali untuk diperiksa.
Oleh karena itu, AA Ngurah Jayalantara menegaskan akan melakukan upaya pemanggilan ketiga atau terakhir terhadap ketiga calon saksi tersebut.
"Penyidik memberikan kesempatan dengan memanggil saksi yang menguntungkan serta saksi ahli tersebut sekali lagi sebelum pemberkasan selesai," tegas dia.
Jika kesempatan terakhir itu tak berhasil dimanfaatkan dengan maksimal oleh tim tersangka, AA Ngurah Jayalantara menegaskan pemberkasan akan tancap gas.
Berkas yang lengkap itu nantinya akan diserahkan kepada Penuntut Umum (PU) untuk diproses ke persidangan.
Disinggung absennya ketiga calon saksi dari dua kali pemanggilan itu, AA Ngurah Jayalantara sendiri tak bisa memerinci.
"Ketidakhadiran dua calon saksi meringankan dan satu orang saksi ahli itu dengan alasan yang belum diketahui," papar AA Ngurah Jayalantara.
Harapan NAW selaku tersangka korupsi LPD Anturan agar bisa setidaknya mendapat keringanan hukuman pun pupus sudah setelah hilangnya dukungan para saksi. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News