Korupsi DID: Dewa Wiratmaja Ngotot Ini di Pengadilan Tipikor

21 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Bali - Eks staf khusus Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dewa Nyoman Wiratmaja ngotot merasa tak bersalah dalam kasus korupsi DID yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (16/08/22).

Dalam sidang pleidoi alias nota pembelaan, tangan kanan eks Bupati Eka Wiryastuti itu ngebet tak melakukan penyuapan terhadap dua eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tak ayal, Wiratmaja secara blak-blakan mengaku tak terlibat sama sekali dalam kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan pada 2018 tersebut.

BACA JUGA:  Korupsi Bank BPD: Kejati Bali Sita Aset di Tabanan, Nilainya?

Menurut Dewo, sapaan akrabnya, kesaksian dua pejabat Kemenkeu yang menyebut dirinya sebagai utusan khusus eks Bupati Eka Wiryastuti untuk memberikan suap adalah informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

"Saya yakin seyakin-yakinnya tidak memiliki keberanian dan kenekatan seperti keterangan YP dan RS tersebut," kata Dewa Wiratmaja.

BACA JUGA:  Terungkap! Polisi Bali Bongkar Alur Korupsi LPD Ungasan

YP dan RS yang dimaksud Dewa Wiratmaja merujuk kepada dua mantan pejabat Kemenkeu, yaitu Yaya Purnomo (YP) dan Rifa Surya (RS).

Yaya Purnomo saat kasus pengurusan DID Tabanan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu.

BACA JUGA:  Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Memelas ke Hakim

Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Dalam kesaksiannya di persidangan sebelumnya, Yaya dan Rifa di hadapan majelis hakim mengaku menerima suap dari Dewa Wiratmaja selaku utusan eks Bupati Eka Wiratmaja sebanyak Rp 600 juta dan USD 55.300 atau senilai Rp 1,4 miliar.

Uang suap itu, menurut Yaya dan Rifa, diberikan sebagai imbalan keduanya membantu menambah alokasi DID Tabanan TA 2018.

Kesaksian Yaya dan Rifa terkait dengan penyerahan suap itu menjadi dasar dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terhadap Dewa Wiratmaja dan eks Bupati Eka Wiratmaja.

Oleh karena itu, Dewa menilai perbuatan suap sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.

Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya menuntut Dewa Wiratmaja pidana penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp 110 juta atau ganti kurungan tiga bulan karena terbukti menyuap dua eks pejabat Kemenkeu.

Pernyataan Wiratmaja tersebut sebelas dua belas dengan eks Bupati Eka Wiryastuti yang juga ngebet tak ada kaitannya dengan korupsi DID Pemkab Tabanan tersebut. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI