Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Beri Pengakuan Mengejutkan

08 Agustus 2022 08:00

GenPI.co Bali - Terdakwa sekaligus Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan pengakuan mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) baru-baru ini.

Pada gelaran sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (03/08/22), sang mantan bupati menjalani tahap pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut.

Saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK ialah Dewa Nyoman Wiratmaja, mantan staf ahli Bupati Tabanan sekaligus salah satu rekan kerja sang orang nomor satu Gumi Lumbung Padi.

BACA JUGA:  Senator Australia Hina Pariwisata Bali, Sandiaga Uno Berang

Menanggapi kesaksian saksi mahkota dan saksi lainnya, terdakwa eks Bupati Eka Wiryastuti mengeluarkan pengakuan tak terduga berupa tidak mengenal dua saksi mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, saksi Yaya dan Rifa membongkar alur korupsi DID yang menjerat Dewa Wiratmaja dan eks Bupati Eka Wiryastuti.

BACA JUGA:  Kesehatan: Pembiaran Penyakit Wasir Berakibat Fatal, Kematian?

“Saya tidak kenal,” ujar terdakwa Eka Wiryastuti, Kamis (04/08/22).

Oleh karena itu, mantan Bupati Tabanan dua periode ini menegaskan tidak mengenal istilah dana istiadat yang dilontarkan para saksi korupsi DID 2018.

BACA JUGA:  Kawanan Bule Ini Diborgol Kaki & Tangan, Kejahatan di Bali Fatal

“Sama sekali tidak tahu,” katanya.

Namun, pengakuan tersebut membuat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak puas.

Jaksa KPK kemudian menunjukkan sejumlah bukti proses pengurusan DID yang nilai finalnya mencapai Rp 51 miliar.

Salah satunya proposal permohonan DID yang diajukan saksi mahkota Dewa Wiratmaja yang ditandatangani eks Bupati Eka Wiryastuti.

Bukti yang ditunjukkan jaksa KPK ditanggapi santai oleh politikus PDI Perjuangan ini.

Menurut Eka Wiryastuti, hampir setiap hari dirinya menandatangani surat dan proposal dan tidak ingat, apakah pernah menandatangani proposal DID.

Jawaban eks Bupati Eka Wiryastuti baru berubah ketika jaksa KPK menunjukkan keterangan mantan Kepala Bappelitbang Tabanan IB Wiratmaja.

“Mungkin karena setiap hari ada proposal dan surat yang perlu ditandatangani,” tutur eks Bupati Eka Wiryastuti.

Namun, eks Bupati Eka Wiryastuti tidak memungkiri pada 2018 Tabanan menerima kucuran DID dari pemerintah pusat sebesar Rp 51 miliar.

“Saya tidak ingat, tetapi Bappelitbang melaporkan kepada saya Tabanan dapat reward dari pusat dana DID sebesar Rp 51 miliar sebagai reward perencanaan terbaik,” paparnya.

Terdakwa juga mengaku tidak mengetahui alokasi DID lantaran langsung dialokasikan ke masing-masing OPD.

“Yang saya tahu dapat Rp 51 miliar, tetapi untuk penggunaannya saya tidak tahu,” pungkasnya.

Lewat pengakuan tak terduga tak kenal Rifa Surya dan Yaya Purnomo itu pun membuat kasus korupsi DID yang menjerat eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti masih sulit untuk dibongkar kebenarannya. (lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI