Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Seret OPD Pemkab Tabanan

16 Juli 2022 09:00

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, terungkap kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) yang dilakukan oleh eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti ternyata menyeret berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali lainnya.

Dalam gelaran sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, para saksi yang dihadirkan mengungkapkan segalanya di persidangan.

Para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai blak-blakan membongkar perilaku buruk terdakwa.

BACA JUGA:  Profil Eka Wiryastuti, Eks Bupati Tabanan Tersandung Korupsi

Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti yang dihadirkan dalam sidang bahkan menyebut sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ikut menikmati fee proyek DID.

Saat dicecar Jaksa KPK, saksi Dewa Ayu Sri Budiarti tidak mengelak saat disebutkan persentase pembagian jatah fee proyek antara bupati dan OPD.

BACA JUGA:  Tabanan Bali Disorot KPK, Ultimatum Bahaya Korupsi Berdampak Ini

"Terdakwa (eks Bupati Eka Wiryastuti, red) meminta fee 70 persen untuk ibu, 30 persen untuk dinas. Namun, kalau terlalu besar fee jadi 80-20 persen," cecar Jaksa KPK yang diamini Sri Budiarti, Selasa (12/07/22).

Saksi Dewa Ayu Sri Budiarti lantas menyebut sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Tabanan yang kebagian bancakan proyek DID 2018.

BACA JUGA:  Korupsi DID: Ini Uang yang Mengalir ke Eks Bupati Eka Wiryastuti

Sejumlah OPD itu antara lain Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kebudayaan.

Total anggaran dari Rp 51 miliar dana DID tahun 2018 yang terserap mencapai Rp49 miliar lebih, sementara sisanya Rp 1 miliar lebih menjadi SILPA.

"SILPA Rp 1 miliar sekian nanti akan terimbas pada DID tahun berikutnya langsung terpotong," kata saksi Dewa Ayu Sri Budiarti.

Sebelumnya terungkap, dana DID 2018 dari pusat senilai Rp 51 miliar yang mengalir ke Pemkab Tabanan jadi bahan bancakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti (46).

Mantan bupati cantik dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021 ini memanfaatkan dana puluhan miliar rupiah tersebut untuk memperkaya diri sendiri.

Modusnya dengan mendistribusikan dana DID ke sejumlah proyek fisik yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tabanan.

Dari fee alias komisi proyek-proyek tersebut yang berasal dari perusahaan rekanan, eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti mengeruk 70-80 persen.

Modus tersebut dilancarkannya lewat Dewa Ayu Sri Budiarti yang kala itu masih menjabat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tabanan.

Fakta tersebut diakui Sri Budiarti saat dirinya didatangi ajudan bupati, Ketut Suwita untuk menemui Bupati Eka Wiryastuti di ruang kerjanya pada akhir 2017 silam.

"Dipanggil ke ruang bupati untuk mengkondisikan kegiatan-kegiatan OPD," papar Dewa Ayu Sri Budiarti.

Terlepas dari fakta terungkapnya aliran dana korupsi DID ke beberapa OPD Pemkab Tabanan, Bali, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti mengikuti kegiatan sidang tipikor via daring gegara terinfeksi Covid-19. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI