Korupsi: Jaksa KPK Heran Eksepsi Eka Wiryastuti, Kata Pengacara?

04 Juli 2022 14:00

GenPI.co Bali - Kuasa Hukum atau pengacara eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti yang kabarnya terlibat kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali merespons pernyataan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.

Dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di PN Denpasar, Bali pihak JPU dari lembara antirasuah tak mengakui upaya pembelaan dari sang politikus PDIP tersebut.

Disinggung soal fakta persidangan itu, salah satu Tim Penasihat Hukum (PH) atau kuasa hukum Eka Wiryastuti, yakni Gede Wija Kusuma salah tingkah.

BACA JUGA:  Korupsi DID: Jaksa KPK Sindir Telak Eks Bupati Eka Wiryastuti

"Betul, sidangnya dipahami. Karena dipahami itulah Ibu Eka menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan eksepsi," dalih Wija Kusuma, Kamis (30/06/22).

Ia berdalih respons kliennya yang mengaku memahami isi dakwaan bukan berarti tidak ada cacat dalam surat dakwaan penuntut umum, dalam hal ini syarat materiel dakwaan.

BACA JUGA:  Jaksa KPK Singgung Penyuap, Eks Bupati Eka Wiryastuti Mati Kutu

Salah satunya yang dijadikan alibi adalah tidak adanya keterkaitan hubungan antara terdakwa Eka Wiryastuti dengan pihak-pihak penerima uang dengan total Rp 1,4 miliar.

Yang dimaksud Wija Kusuma, yakni Rifa Surya dan Yaya Purnomo, dua pejabat Kementerian Keuangan penerima suap dari Dewa Wiratmaja, yang notabene suruhan Eka Wiryastuti.

BACA JUGA:  Korupsi DID: Eka Wiryastuti Pede Imbas Massa, Sesumbar Keadilan

"Terdakwa tidak kenal dengan Rifa Surya dan Yaya Purnomo. Jadi, memahami bukan berarti menerima," ujar Gede Wija Kusuma berkelit.

Pihaknya bersikukuh pada nota eksepsi yang diajukan pada sidang sebelumnya dan menunggu keputusan majelis hakim lewat putusan sela.

Putusan sela sendiri akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (07/07/22) pekan depan.

Terlepas dari fakta kuasa hukum yakin kliennya tak bersalah, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti mendapatkan dukungan moral dari kalangan warga Tabanan, Bali untuk bisa melalui kasus dugaan korupsi DID tersebut. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI