GenPI.co Bali - Rasa percaya diri (pede) tinggi terlihat di benak eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti yang sesumbar dapat keadilan kala jalani sidang kasus korupsi DID Tabanan, Kamis (30/06/22).
Rasa optimistisnya untuk bebas begitu terlihat setelah mendapat banyak dukungan dari massa yang notebene berasa dari Gumi Lumbung Padi, tempatnya dulu menjabat.
Kehadiran puluhan pendukung terbukti membuat moril sang mantan bupati terangkat. Kala menghadapi tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terlihat ia lebih banyak tersenyum.
Berbeda dengan dua sesi persidangan sebelumnya, mantan bupati Tabanan dua periode ini digiring ke ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Denpasar tanpa mengenakan rompi oranye tahanan.
Politikus PDI Perjuangan ini juga tampak lebih enjoy selama berada di ruang sel tahanan Pengadilan Tipikor, sebelum dan sesudah sidang dilangsungkan.
Silih berganti anak kandung Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama ini meladeni puluhan warga pendukung setianya dari balik jeruji sel tahanan.
Seusai sidang, eks Bupati Eka Wiryastuti merespons tanggapan Jaksa KPK yang menyudutkannya atas eksepsi tim pembelanya sebagai bentuk haknya sebagai warga negara.
"Sekali lagi sebagai warga negara Indonesia saya berhak mengajukan eksepsi," ujar eks Bupati Eka Wiryastuti, Kamis (30/06/22).
Eka Wiryastuti bahkan sesumbar menuntut keadilan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara penyuapan yang dilakukannya.
"Kembali lagi, mudah-mudahan hukum di Indonesia ditegakkan berdasarkan asas keadilan," seru Eka Wiryastuti.
Atas tanggapan berlawanan Jaksa KPK terhadap nota keberatan atau eksepsinya, Eka Wiryastuti menyerahkan sepenuhnya kepada tim majelis hakim.
"Kita menyerahkan kepada majelis hakim. Saya mohon doanya ya," papar Ni Putu Eka Wiryastuti.
Terlepas dari rasa pedenya, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti tak berkutik saat tuduhan Jaksa KPK mementahkan eksepsinya yang menolak terlibat dalam tindak korupsi DID Tabanan. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News