Wow! 2 Tersangka Korupsi BPD Bali Kembalikan Uang Curian Miliaran

01 Juli 2022 21:00

GenPI.co Bali - Dua tersangka kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali pada akhirnya mengembalikan uang rakyat yang dicuri dengan nominal fantastis yakni miliaran rupiah.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima pengembalian uang tersebut yang memiliki nilai total Rp 1,50 miliar.

Jumlah uang korupsi bernilai besar tersebut berasal dari dua orang tersangka bernama inisial SW dan IKB yang sama-sama jalani masa hukuman di penjara.

BACA JUGA:  Bupati Badung Giri Prasta Beri Bantuan, Jerinx SID: Terima Kasih!

Uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan keluarga dari kedua tersangka kepada tim penyidik Kejati Bali, Selasa (28/06/22).

Disaksikan langsung Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Eko Purnomo, uang tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Bali.

BACA JUGA:  Bali United Sial Lagi di Piala AFC, Suporter Berang Lakukan Ini

"Sekitar pukul 14.00 WITA, penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara dalam hal ini BPD Bali," terang Kasipenkum Kejati Bali Luga Harlianto, Selasa (28/06/22).

Luga menjelaskan kedua tersangka SW dan IKB sama-sama menyadari kesalahan perbuatannya.

BACA JUGA:  Buntut Penistaan Agama, Holywings Bali Beach Club Malah Berjaya

"Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap," jelas Luga Harlianto.

Uang pengembalian ini nantinya akan dijadikan tambahan alat bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Selain SW dan IKB, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni IMK dan DPS.

Keempatnya menjadi tersangka sejak 11 April 2022 atas pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.

Kredit fiktif itu dilakukan pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5 miliar.

"Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi," lanjut Luga Harlianto.

Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka.

"Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan," tandas Kasipenkum Luga Harlianto.

Terlepas dari itu, pengembalian uang curian hasil korupsi SW dan IKB di Bank BPD Bali diharapkan bisa menutup kerugian negara kelak. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI