Korupsi DID: Jaksa KPK Sindir Telak Eks Bupati Eka Wiryastuti

01 Juli 2022 14:00

GenPI.co Bali - Kala bergulirnya sidang korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir telak eksepsi eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (30/06/22).

Kalangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lembaga antirasuah yang dipimpin oleh Luki Dwi Nugroho ogah menerima alasan dari kuasa hukum terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Pada persidangan pembacaan eksepsi sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pihak penasihat hukum politikus PDIP mengajukan tiga keberatan atas dakwaan KPK terhadap kliennya.

BACA JUGA:  Bupati Badung Giri Prasta Beri Bantuan, Jerinx SID: Terima Kasih!

"Kami tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan kabur, karena surat dakwaan sudah menggambarkan peristiwa atau perbuatan pidana yang didakwakan," kata Luki, Kamis (30/06/22).

Selain itu, nota keberatan mengenai surat dakwaan error in persona, dan ketidakcermatan menguraikan keturutsertaan dalam surat dakwaan juga ditolak jaksa.

BACA JUGA:  Bali United Sial Lagi di Piala AFC, Suporter Berang Lakukan Ini

"Untuk mengetahui apakah terdakwa merupakan pelaku, orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan harus dilihat dan dibuktikan terlebih dahulu dalam ranah pembuktian," ujar Luki.

Dengan ini, Jaksa Penuntut Umum meminta agar hakim memberi keputusan untuk menolak eksepsi pihak putri Ketua Umum DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama tersebut atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.

BACA JUGA:  Buntut Penistaan Agama, Holywings Bali Beach Club Malah Berjaya

Kemudian JPU berharap agar hakim menerima seluruh tanggapan yang diajukan pihaknya, menyatakan bahwa surat dakwaan sejak awal memenuhi syarat formil dan materiil dan sah sebagai dasar mengadili perkara, dan melanjutkan pemeriksaan.

Sementara itu, pihak pengacara terdakwa mengaku tetap berpegang teguh dengan nota keberatan yang diajukan, meskipun putusan sela belum dikeluarkan hakim.

Eka yang sebelumnya didudukkan dalam kursi pesakitan juga menyampaikan harapannya usai persidangan.

"Ini kan proses sudah berjalan, artinya saya selaku warga negara Indonesia mempunyai hak untuk melakukan eksepsi dan kita menyerahkan kepada hakim, mudah-mudahan hukum di Indonesia ditegakkan," kata Eka Wiryastuti.

Terlepas dari pemberian sindiran telak Jaksa KPK soal penolak eksepsi di kasus korupsi DID Tabanan, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti tetap mendapat dukungan dari kalangan warga Gumi Lumbung Padi agar bisa melalui ini semua. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI