Korupsi DID: Eksepsi Eks Bupati Eka Wiryastuti, Beri Pesan Ini

25 Juni 2022 10:00

GenPI.co Bali - Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti yang mengajukan eksepsi dalam sidang kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan pada Kamis (23/06/22) sampaikan pesan penting ke awak media.

Politikus partai PDIP tersebut mewanti-wanti agar kalangan media yang memberitakan soal dirinya tak memelintir fakta sehingga merugikannya kelak.

"Agar tidak dipelintir pemberitaannya. Karena saat ini saya masih sedang berproses, mohon dihormati," kata Eka Wiryastuti, Kamis (23/06/22).

BACA JUGA:  Punya Niat Jahat, Ini 3 Zodiak Gemar Beri Saran Buruk

Adapun dalam Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang tengah dijalani sang mantan bupati mengagendakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam sidang eksepsi yang berlangsung hampir 1,5 jam, tim penasihat hukum Ni Putu Eka Wiryastuti mengeklaim kliennya belum dinyatakan bersalah atas dugaan kasus korupsi DID Tabanan.

BACA JUGA:  Kesehatan: Harapan Hidup Pasien Kanker Tinggi Berkat Imunoterapi

"Pada intinya saya menggunakan hak hukum supaya imbang," ujar eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti yang didakwa melakukan penyuapan senilai Rp 1,4 miliar kepada oknum pejabat Kemenkeu.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, JPU KPK mendakwa terdakwa Eka Wiryastuti melakukan penyuapan kepada dua eks pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 1,4 miliar.

BACA JUGA:  Hasil Piala AFC Bali United vs Kedah FC: Suksma, Gol Bunuh Diri!

Uang tersebut diberikan dalam dua tahap di rentang Agustus 2017-Desember 2017, yakni Rp 600 juta dan USD 55.300 dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,4 miliar.

Penerima suap, masing-masing Yaya Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu.

Satu pejabat Kemenkeu lainnya adalah eks Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu, Rifa Surya.

Uang suap itu sendiri ditengarai bagian dari upaya Eka Wiryastuti memuluskan proses pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Anak kandung Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama ini tak beraksi sendirian, tetapi melibatkan staf ahli Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo sebagai 'peluncur.'

"Suap tersebut diberikan melalui perantara, yaitu mantan staf ahli Eka I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo," sebut JPU KPK dalam dakwaannya.

Eks Bupati Eka Wiryastuti didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Mantan bupati berparas cantik ini juga dijerat dakwaan subsidair Pasal 13 UU No. 31 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa Luki Nugroho menyebut penyuapan yang dilakukan terdakwa Eka Wiryastuti bertujuan agar ada kenaikan alokasi DID Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran (TA) 2018.

"Keinginan menambah alokasi DID itu demi mengatasi anggaran daerah yang defisit pada 2017," jelas JPU Luki Nugroho.

Terlepas dari fakta berikan pesan agar pemberitaan soal dirinya tak dipelintir media sekaligus menolak segala tuduhan keterlibatan korupsi DID Tabanan, Bali, eks Bupati Eka Wiryastuti menyebut ia berjuang sendiri tanpa dukungan PDIP. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI