Korupsi DID Tabanan: Begini Alur Aksi Suap Eks Bupati Wiryastuti

15 Juni 2022 14:00

GenPI.co Bali - Alur aksi suap eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti terungkap dalam kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/06/22) lalu.

Dalam sidang perdana tersebut, politikus PDIP ini dikenakan pasal Tipikor Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Luki Dwi Nugroho, Dian Hamisena, Masmud, dan Muhammad Albar Hanafi, Eka diduga memberi uang dalam jumlah besar.

BACA JUGA:  Goa Desa Pejaten Tabanan Bali Jadi Objek Wisata Agama, Kok Bisa?

Seluruhnya mencapai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau senilai Rp1,4 miliar kepada dua eks pegawai Kemenkeu secara bertahap pada bulan Agustus–Desember 2017.

Eks pegawai Kemenkeu yang menerima suap adalah Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

BACA JUGA:  Korupsi Tabanan: Wiryastuti Suap Pejabat Kemenkeu, Nilainya?

Suap tersebut diberikan melalui perantara, yaitu mantan staf ahli Eka, I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo.

Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho saat persidangan menyampaikan suap itu terjadi karena Eka, Bupati Tabanan periode 2016–2021, ingin ada kenaikan alokasi DID Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBN.

BACA JUGA:  Kecelakaan Mengerikan Badung Bali, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk

Keinginan menambah alokasi DID itu demi mengatasi anggaran daerah yang defisit pada tahun 2017.

Dalam sidang, terungkap pula alur kejahatan korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali yang diotaki oleh eks Bupati Eka Wiryastuti yang mengupayakan agar Gumi Lumbung Padi dapat banyak dana DID.

Lewat perintah Wiryastuti, Gede Urip lantas bertemu I Gusti Ngurah Satria Perwira, yang saat itu merupakan Kepala Subauditorat II BPK Perwakilan Bali, di Kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Satria Perwira kepada Gede Urip menyampaikan bahwa Bahrullah Akbar, yang saat itu menjabat Wakil Ketua BPK RI dan timnya, akan mengurus tambahan alokasi DID Kabupaten Tabanan.

Gede pun melaporkan hasil pertemuan itu kepada Eka. Dia kemudian memerintahkan staf ahlinya Dewa Wiratmaja untuk menemui Bahrullah.

Dewa mendatangi rumah dinas Bahrullah di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Bahrullah mengarahkan Dewa agar bertemu Yaya Purnomo.

Dewa lalu menemui Yaya dan Rifa Surya di pujasera, kawasan Metropole, Cikini, pada tanggal 15 Agustus 2017. Dalam pertemuan itu, Rifa dan Yaya menyanggupi permintaan Eka yang diutarakan melalui Dewa.

Akan tetapi, Yaya dan Rifa meminta suap yang diberi kode "dana adat istiadat" untuk memenuhi permintaan Eka. Jumlah suap yang diminta sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang didapatkan, yaitu Rp46 miliar.

"Selain itu, juga harus menyerahkan tanda jadi di awal sebesar Rp300 juta," kata jaksa.

Dewa pun melaporkan kepada Eka mengenai hasil pertemuannya dengan dua eks pejabat Kemenkeu itu.

Eka kemudian memerintahkan Dewa menghubungi sejumlah kontraktor, yaitu Direktur PT SME berinisial WS, Direktur PT SYAP berinisial INY, dan Direktur CV A berinisial GMS.

Para kontraktor itu diminta menyiapkan Rp300 juta, yang kemudian uang itu bakal diserahkan kepada Yaya dan Rifa. Para pengusaha itu kemudian dijanjikan bakal mendapat proyek di Kabupaten Tabanan.

Usai pembacaan dakwaan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh I Nyoman Wiguna juga meminta tanggapan dari terdakwa yang kemudian disampaikan oleh perwakilan tim penasihat hukumnya, Warsa T. Bhuwana.

Terlepas dari alur korupsi DID Tabanan, Bali, Eka Wiryastuti nantinya tak akan sendiri masuk bui. Dewa Wiratmaja dan Rifa Surya dipastikan bakal menyusul, sementara Yaya Purnomo telah lebih dulu mendekam di penjara. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI