Pengurus Korupsi LPD Sangeh Masih Bebas, Kejati Bali Fokus Saksi

07 Juni 2022 09:00

GenPI.co Bali - Kala pengurus yang korupsi di LPD Desa Adat Sangeh bernama I Nyoman Agus Aryadi masih urung ditahan alias bebas, Kejati Bali memutuskan untuk fokus pendalaman informasi dari saksi baru-baru ini.

Setelah proses lama penyelidikan, pihak penyidik dari Kejaksaan Tinggi Pulau Seribu Pura resmi menetapkan eks ketua lembaga keuangan terkait sebagai tersangka maling uang rakyat.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto, pemeriksaan saksi ini untuk memperdalam peran tersangka Agus Aryadi alias AA dalam kasus kredit fiktif yang disinyalir merugikan negara Rp 130 miliar itu.

BACA JUGA:  Kapal Pengangkut Wisman dari Bali 'Terjebak' di Selat Lombok

Luga Harlianto mengatakan saksi-saksi yang akan diperiksa ini berasal dari saksi pengembangan dan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa penyidik.

"Selanjutnya akan meminta keterangan saksi, baik yang sudah dimintai keterangan ataupun pengembangan untuk memperdalam peran tersangka," tutur Luga Harlianto, Senin (06/06/22).

BACA JUGA:  Profesor UNUD Bali Merespons Usai Kebijakan Keliru PLN Soal PLTS

Kepada JPNN.com, Senin (06/06/22), Luga Harlianto mengaku belum melakukan penjadwalan memeriksa tersangka AA dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi.

"Belum dijadwal (memeriksa tersangka, Red), sementara menjadwal saksi-saksi dahulu," sahut A Luga Harlianto.

BACA JUGA:  Kemenangan Bali United atas PSS Jadi Pembuktian Eks Persija

Termasuk untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AA, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Penahanan tergantung kebutuhan penyidikan dengan berpedoman pada KUHAP," papar A Luga Harlianto.

Terlepas dari fakta masih fokus dengan saksi, Kejati Bali tetap akan menahan Agus Aryadi alias AA selaku pengurus LPD Desa Adat Sangeh cepat atau lambat karena terbukti korupsi hingga Rp130 miliar. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI