GenPI.co Bali - Segera diadilinya, eks Bupati Tabanan, Bali bernama Ni Putu Eka Wiryastuti imbas kasus korupsi dalam waktu dekat membuat KPK melontarkan respons tak terduga.
Sebagaimana diketahui, politikus PDIP tersebut segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar bersama rekan penjahatnya, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Persidangan bakal dimulai setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat(03/06/22) lalu.
Keduanya diadili dalam perkara dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Keduanya berstatus pemberi suap dalam kasus ini.
"Jaksa KPK Dian Hamisena, Jumat (03/06/22) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (04/06/22).
Ali Fikri mengatakan pengadilan tipikor saat ini memiliki kewenangan terkait status penahanan dua tersangka tersebut.
"Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari 'panmud' (panitera muda) tipikor," ujar Ali Fikri.
Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dijerat dengan dakwaan, pertama Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka penerima, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
KPK menyebut Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat I Dewa Nyoman sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Pada Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID tersebut.
I Dewa Nyoman juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.
Pihak-pihak yang ditemui I Dewa Nyoman adalah dua pejabat Kemenkeu yakni Yaya dan Rifa yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali pada tahun 2018.
KPK menduga Yaya dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman dengan meminta sejumlah uang sebagai fee menggunakan sebutan ‘dana adat istiadat’.
Permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka Wiryastuti sehingga diperoleh persetujuan.
KPK menduga nilai fee yang ditentukan oleh Yaya dan Rifa sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Sekitar Agustus-Desember 2017, KPK menduga penyerahan uang fee tersebut yang berkisar sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 dilakukan secara bertahap dari I Dewa Nyoman kepada Yaya dan Rifa di Jakarta.
Upaya pengungkapan kasus korupsi yang bikin eks Bupati Tabanan Wiryastuti ini segera diadili sendiri mengalami proses panjang penyelidikan. Kalangan penyidik KPK sampai membongkar kantor Pemkab Bumi Lumbung Padi. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News