Residivis Narkoba Jembrana Bali Terancam Penjara dan Denda Rp10 M

21 April 2022 18:00

GenPI.co Bali - Hukuman berat berupa penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar mengancam dua orang residivis narkoba bernama inisial SA (45) dan PK (47) di Jembrana Bali.

Berlatar di Aula Mapolres Gumi Makepung pada Selasa (19/04/22) pagi, Kapolres wilayah terkait AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. yang didampingi oleh Kasat Narkoba menggelar press release.

Nah, dalam press release tersebut, pihak berwajib memaparkan terkait kejahatan yang telah terungkap yakni peredaran narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bali Gandeng 6 Universitas, Kenapa?

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Sumbersari, Kec. Melaya dan Desa Kaliakah, Kec. Negara, Jembrana, Bali, polisi lantas mengantongi identitas para tersangka.

Akhirnya diketahui bahwa pengedar sabu tersebut berasal dari SA dan PK yang salah satunya mantan napi alias residivis kasus narkoba.

BACA JUGA:  Liburan ke Bali Jadi Petaka, Ibu-ibu Bule Australia Koma

Kesigapan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta, S.H. membuahkan hasil, dan telah mengamankan kedua tersangka tersebut beserta beberapa barang bukti.

"Terhadap tersangka SA digeledah dan ditangkap di kediaman rumahnya pada hari Selasa (12/4/2022) sekira pukul 22.00 Wita, dengan barang bukti yang ditemukan berupa 6 (enam) buah plastik klip isi sabu," ungkap Kapolres, Selasa (19/04/22).

BACA JUGA:  Peduli 3 Hal Ini di Bali, Gubernur Koster Disanjung DPRD

Di sisi lain tersangka PK ditangkap di Jl. Desa Kaliakah-Negara saat sedang mengendarai sepeda motor pada hari Jumat (15/4/2022) sekira pukul 21.00 Wita, dengan barang bukti tujuh bungkus plastik isi sabu.

"Untuk tersangka PK, sebelumnya pernah ditahan dalam perkara tindak pidana kasus narkotika," jelas Kapolres.

Ancaman penjara dengan kurun waktu lama dan denda hingga miliar rupiah pun tak pelak mengancam dua orang asli Bali ini.

Polisi Jembrana menyangkakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap residivis narkoba dan rekannya tersebut dengan penjara serta denda Rp1 miliar hingga terbanyak Rp10 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI