Korupsi DID Tabanan Bali, KPK Bikin Eka Wiryastuti 'Merana'

13 April 2022 14:00

GenPI.co Bali - Imbas keterlibatan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) musti siap 'merana' gara-gara penambahan hukuman KPK dalam waktu dekat.

Sinyal-sinyal kasus maling uang rakyat di wilayah Gumi Lumbung Padi nampaknya belum ada tanda-tanda akan berlanjut ke ranah meja hijau alias kejaksaan.

Kendati demikian, lembaga antirasuah memutuskan untuk tetap bikin sang mantan bupati cantik serta Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud) Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) sengsara.

BACA JUGA:  Ada di Bali, Timnas Renang Indonesia Siap Gebrak SEA Games Hanoi

Caranya? Penyidik KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan Eka Wiryastuti dan tandemnya selaku staf khusus itu selama 40 hari ke depan.

"Tim penyidik masih memerlukan waktu melakukan pengumpulan alat bukti berkas perkara tersangka NPEW. Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/04/22).

BACA JUGA:  Viral! Video Guru Hukum Siswa di Karangasem Bali, Injak Kepala?

Tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mantan Bupati Tabanan, Bali dua periode Eka Wiryastuti dan staf khusus Dewa Nyoman Wiratmaja bertindak sebagai pemberi suap dalam kasus menghebohkan ini.

BACA JUGA:  Menyayat Hati, Ini Fakta 2 Bule Rusia Diusir Imigrasi Bali

Adapun tersangka penerima, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS).

Mantan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar yang juga jadi awal perkara korupsi, pada Agustus 2017.

Nah, dalam hal ini Wiratmaja menjadi tangan kanan sang mantan bupati dalam hal pengurusan administrasi. Kemudian dua pejabat Kemenkeu, Rifa Surya dan Yaya Purnomo berwenang sebagai pengawal usulan DID tersebut.

Yaya Purnomo dan Rifa Surya sendiri meminta sejumlah uang dari pengadaan fiktif berupa dana adat istiadat yang diusulkan oleh NPEW dan IDNW tersebut.

Upaya KPK untuk menjebloskan sekaligus bikin eks Bupati Eka Wiryastuti berikut Wiratmaja, Rifa Surya merana di penjara sendiri sempat disertai barang bukti korupsi berupa penyerahan Rp600 juta dan USD 55.300. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI