Periksa 19 Saksi, Kejati Bali Ungkap Korupsi Rp130 M LPD Sangeh?

28 Maret 2022 15:00

GenPI.co Bali - Adanya skandal korupsi sebesar Rp130 miliar di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh nampaknya akan segera terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa 19 saksi baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, isu adanya sosok garong uang rakyat terungkap di salah satu lembaga pemberi kredit di wilayah Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung selama beberapa tahun terakhir.

Setelah lakukan penyelidikan selama 1,5 bulan, Kejari Badung lantas melimpahkan kasus korupsi jumbo ini ke pihak penyidik Kejati Bali.

BACA JUGA:  Taman Nusa Gianyar Bali Rusak, Menparekraf Uno Beri Bantuan

Hasilnya? Pasca memeriksa memeriksa 19 orang saksi, terdiri dari pengurus dan nasabah LPD Sangeh, dan menghadirkan satu saksi ahli, penyidik mulai menemukan titik terang perihal tersangkanya.

"Namun, untuk memastikannya masih butuh proses untuk penelusuran lebih lanjut," ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Sabtu (26/03/22).

BACA JUGA:  Tidur Dekat HP Bikin Kesehatan Bahaya, Kemenkominfo Beralasan Ini

Berdasarkan penyelidikan awal kejaksaan, jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp130.869.196.075,68. Jumlah tersebut masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

"Dalam waktu kurang dari dua minggu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, perkembangan penyidikan menunjukkan tren positif. Status penyidikan pun ditingkatkan dengan menetapkan tersangka," kata A Luga Harlianto.

BACA JUGA:  Media Asing Gegerkan Wisman Soal Pemandangan Pariwisata Bali

Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait kasus ini. Dugaan korupsi LPD Sangeh terjadi setelah penyidik Kejari Badung memperhatikan hasil pemaparan pada akhir bulan Februari 2022.

Dari hasil pemaparan ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung, tetapi di beberapa kabupaten di Provinsi Bali.

Selain itu, barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Provinsi Bali.

Terlepas dari pengungkapan nama tersangka setelah pemeriksaan terhadap 19 saksi, Kejati Bali menambahkan bahwa korupsi Rp130 miliar yang dilakukan oleh LPD Sangeh merugikan banyak nasabah. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI