KPK Bongkar 'Kelicikan' Korupsi DID Tabanan Eks Bupati Wiryastuti

26 Maret 2022 08:00

GenPI.co Bali - Aksi korupsi DID pemkab Tabanan, Bali yang melibatkan eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Universitas Udayana, Dewa Nyoman Wiratmaja dibongkar tuntas oleh KPK bahkan hingga sisi kelicikannya, Kamis (24/03/22).

Bisa dibilang, kasus maling uang rakyat ini mulai terkuak via kesaksian tersangka Yaya Purnomo selaku mantan orang penting di Kementerian Keuangan.

Pasca lakukan penggeledahan di Pemkab Tabanan, Bali sejak bulan Oktober 2021 lalu, akhirnya, lembaga antirasuah tersebut resmi memperkenalkan mantan Bupati Eka Wiryastuti yang kini berseragam oranye alias tahanan.

BACA JUGA:  Liga 1: Bali United Kontra Persebaya, Ricky Fajrin Tebar Ancaman

Selain itu, mantan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya ikut dijadikan tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021. Selanjutnya, KPK mengumumkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (24/03/22).

BACA JUGA:  Raja Top Skor Liga 1, Bintang Bali United Spasojevic Bilang Ini

Lili pun membongkar kelicikan para pejabat ini dimulai dari Eka Wiryastuti dan Wiratmaja selaku pemberi suap, sedangkan Rifa Surya melakoni peran penerima suap.

Lili menambahkan Eka Wiryastuti yang menjabat Bupati Tabanan dua periode dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

BACA JUGA:  Bunuh Diri Pria Bangli Bali, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Sekitar Agustus 2017, mantan Bupati Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

Selain itu, I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.

Pihak-pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja itu adalah Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.

"KPK menduga Yaya Purnomo dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai 'fee' dengan istilah 'dana adat istiadat'," kata Lili.

Permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka Wiryastuti sehingga diperoleh persetujuan.

KPK menduga nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Dugaan kelicikan pemberian suap sendiri diduga kuat oleh KPK terjadi pada tahun 2017. Pihak penyidik terjadi penyerahan Rp600 juta dan 55 ribu dollar AS yang membuat eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti resmi tersangka korupsi DID. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI