KPK Ungkap Kode Nakal Korupsi DID Tabanan Eks Bupati Wiryastuti

25 Maret 2022 08:00

GenPI.co Bali - Korupsi yang dilakukan eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti memanfaatkan Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, menurut KPK baru-baru ini menggunakan suatu kode nakal.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kamis (24/03/22), mantan bupati junjungan partai PDI Perjuangan tersebut telah ditangkap beserta Dosen FE Unud Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan pejabat Kemenkeu Rifa Surya.

Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ketiga orang tersebut telah resmi jadi tersangka kasus suap pengurusan DID Pemkab Tabanan 2018.

BACA JUGA:  RESMI! KPK Ciduk Eks Bupati Wiryastuti Efek Korupsi DID Tabanan

"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/03/22).

Menurut Lili, kasus ini bermula saat mantan Bupati Eka Wiryastuti mengajukan permohonan dana DID ke pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2018.

BACA JUGA:  Liga 1: Bali United Segera Juara, Teco Bilang Ini ke Fans

Politikus PDI Perjuangan ini meminta bantuan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID itu.

"Dari sana penyidik menemukan fakta ada komunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ujar Lili.

BACA JUGA:  Delegasi IPU Jepang Doakan Korban Bom Bali, Ini Langkah Polisi

Dalam proses pengajuan DID ini, Dewa Wiratmaja menemui mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang memiliki kewenangan untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018.

Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian meminta Dewa Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan. Nah, praktik nakal ini ternyata menggunakan kode khusus agar tak diketahui orang.

"Mereka memakai sebutan 'dana adat istiadat'," tutur Lili. Berdasar penyidikan KPK, Yaya dan Rifa diduga meminta 2,5 persen dari dana DID yang diterima Kabupaten Tabanan.

Penyerahan uang itu diduga dilakukan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai Desember 2017.

Menurut Lili, pemberian uang oleh tersangka mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah Rp 600 juta dan USD 55.300.

Setelah menahan Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta selama 20 hari kedepan, KPK meneruskan penyelidikan aliran dana korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali ini guna potensi menambahkan tersangka baru. (tan/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI