Perkosa Siswi SMK, Pria Bali Usia 18 Tahun Hilang Masa Muda

25 Februari 2022 18:00

GenPI.co Bali - Pria Bali bernama I Ketut TA usia 18 tahun musti rela kehilangan masa mudanya di penjara setelah memperkosa seorang siswi SMK inisial SD (17) pada 2021 lalu.

Dalam suatu persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (23/02/22) lalu, hakim I Wayan Sukradana mengatakan jika tersangka bersalah gara-gara melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17/2016.

Adapun, hukum yang dilanggar oleh pria Bali ini ialah tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan ke satu Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Ultimatum Wagub Cok Ace Bikin Kemenkumham Tindak Mafia Visa Bali

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5) tahun," kata hakim I Wayan Sukradana, Rabu (23/02/22) dikutip Coconuts.

I Ketut TA dipastikan akan habiskan masa mudanya dibalik jeruji besi usai melakukan bujuk rayuan hanya demi memenuhi hasrat hubungan badan semata.

BACA JUGA:  Dadong Rukmini Tewas di Sungai Tabanan Bali, Ini Kata Polisi

"Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," imbuh hakim.

Kronologis kejadian sendiri berawal ketika tersangka dan korban berkenalan via WhatsApp pada 4 Juni 2021 lalu.

BACA JUGA:  Pria Klungkung Tewas di Selokan, Polisi Bali Beber Fakta Ini

Nah, I Ketut TA langsung mengajak korban untuk main ke rumahnya dan dipaksa untuk berhubungan badan selayaknya suami istri.

Kendati korban yang seorang siswi SMK di kabupaten Badung ngotot menolak, janji pelaku yang akan menikahinya saat hamil lantas buat wanita itu pasrah.

Akhirnya, orang tua SD pun mencium hubungan tersebut dan langsung melaporkan pemuda 18 tahun itu ke polisi guna mendapat keadilan.

Selaih kehilangan masa muda di penjara, I Ketut TA selaku pria Bali juga dipastikan kian menderita gara-gara perkosa siswi SMK. Pasalnya, ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan ganti rugi ke korban sebesar Rp3,7 juta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI