GenPI.co Bali - Evgenii Bagriantsev selaku warga negara asing (WNA) Rusia diadili oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali usai terbukti bersalah tipu orang Rp171 juta.
Semua berawal pada 17 Februari 2021 lalu ketika terdakwa bersama rekannya, Maxim Zhilitisov (DPO) menyambangi tempat kerja korban bernama Nikolay Romanov.
Romanov, WNA Uzbekistan memiliki suatu tempat rental kendaraan di Jalan batu Bolong, Banjar Canggu No.10 Kuta Utara, Badung, Bali dan langsung membuat dua tersangka melancarkan aksinya.
Menipu dengan cara berkata sebagai informan dari Interpol, Evgenii beserta rekannya memeras korban dengan ancaman bakal berurusan dengan orang bernama Dimitri Babaev.
WNA Rusia itu pun meminta uang kepada korban sebesar Rp230 juta yang tentu saja tak bisa dipenuhinya karena terlalu besar.
Alhasil, Nikolay pun membayar secara bertahap karena dapat ancaman dari dua orang penipu tersebut. Awalnya membayar Rp121 juta, ia kemudian menyerahkan satu unit motor senilai Rp50 juta.
Alami kerugian Rp171 juta, akhirnya korban melapor ke pihak berwajib dan diketahui fakta bahwasannya Evgenii dan Maxim adalah penipu ulung.
Pihak PN Denpasar melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Dipa Umbara di Denpasar, Selasa (23/11/21) pun menuntut hukum sang pelaku.
"Dalam perkara ini, Evgenii Bagriantsev didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan maksud menguntungkan diri dengan cara memaksa atau memeras lewat aksi kekerasan untuk hapuskan hutangnya," kata Dipa.
Didakwa dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, PN Denpasar, Bali pun mengancam WNA Rusia itu 4 tahun penjara dengan denda Rp400 juta. Adapun rekannya sedang diburu polisi. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News