Vaksin Covid-19 2 Kali? Bandara Ngurah Rai Bali Beri Aturan Ini

Vaksin Covid-19 2 Kali? Bandara Ngurah Rai Bali Beri Aturan Ini - GenPI.co BALI
Ilustrasi penumpang di bandara. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Wisatawan domestik (wisdom) patut tahu bahwasannya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali tetap bebankan aturan tertentu bagi penerima vaksin dua kali baru-baru ini.

Makin melandainya kasus virus mematikan asal Wuhan, China di Indonesia sempat membuat berbagai macam aturan seperti karantina dan tes Antigen/PCR dihapus.

Kendati demikian, upaya untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 nampaknya masih dilakukan oleh Bandara Ngurah Rai. Hal ini terlihat dengan dikembalikannya aturan wajib tes negatif Corona bagi wisdom.

Stakeholder Relations Manager Angkasa Pura I untuk Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira menjelaskan bahwa penerima dosis dua kali vaksin tetap diminta untuk tunjukkan hasil tes negatif Covid-19 saat sampai di bandara.

Penerapan aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan per-Selasa (05/04/22).

"Kami punya sedikit perubahan terkait syarat perjalanan. Turis domestik yang tak mendapat vaksin booster diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif saat tiba di bandara," kata Taufan, Selasa (05/04/22), dikutip The Bali Sun.

Pengelana yang hanya mendapat vaksin sekali harus menunjukkan hasil tes H-3 PCR. Sementara, penerima vaksin rangkap harus tunjukkan negatif tes Antigen, 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelancong usia 6 tahun kebawah tak diwajibkan untuk mendapat vaksin atau lakukan tes, tapi mereka tetap harus didampingi oleh wali yang bertanggung jawab bantu penerapan prokes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya