
"Dari bisnis toko HP palsu ini, dia untung miliaran rupiah, tapi kami baru bisa mentaksir sekitar 25.245 dollar AS atau Rp360 juta," polisi itu menambahkan.
Imbas terbukti melanggar pasal Undang-Undang ITE sekaligus penipuan, napi narkoba ini pun harus rela tinggal lebih lama di Lapas Kerobokan Bali dengan ancaman penjara 6 tahun lagi serta kehilangan hak remisi. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News