Curi Uang WNA Korea, Sales Manager Trans Studio Bali Dihukum Ini

Curi Uang WNA Korea, Sales Manager Trans Studio Bali Dihukum Ini - GenPI.co BALI
Ilustrasi ditahan di penjara. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kejahatan Sales Manager Trans Studio Denpasar, Bali terkuak oleh polisi setelah mencuri uang warga negara asing (WNA) Korea. Segini ancaman hukumannya.

Soo Nil Park (59) selaku warga Negeri Ginseng tak menyangka niatannya membeli handuk malah berbuah petaka kala tabungannya terkuras habis.

Ya, saat melancong ke pusat perbelanjaan terbesar di Denpasar yakni Trans Studio pada Selasa (05/10/21) lalu, ia melupakan kartu kredit yang digunakannya di meja kasir.

BACA JUGA:  Wanita Lokal Ini Bikin Bule Prancis Sial di Bali, Gara-gara Apa?

Tentu hal ini langsung membuat tersangka berinisial TAW selaku Sales Manager mal di sana tergoda dan langsung menggunakan uang tabungan Soo Nil Park untuk kepentingan pribadinya.

"Pelaku ini seorang sales manager dan mengakui mendapatkan kartu yang tertinggal di kasir. Saat itu langsung menggunakan kartu kredit korban yang tertinggal," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (02/11/21).

BACA JUGA:  Harga Tiket Pesawat Bali-Labuan Bajo Hari Ini! Citilink Segini

Melalui laporan yang dibuat sang WNA Korea Selatan, ada beberapa transaksi ganjil dari tanggal 5 Oktober hingga 16 Oktober dengan total pengeluaran Rp38.825.828 di berbagai tempat.

"Korban langsung menelpon bank di Korea dan oleh pihak bank di sana kartu kredit korban telah digunakan dalam beberapa transaksi," ungkapnya lagi.

BACA JUGA:  Peringatan BMKG Bali, Cuaca Jembrana dan Tabanan Hujan Kilat

Polresta Denpasar yang menangkap TAW lantas memberikan ancaman hukuman setidaknya 5 tahun penjara gara-gara melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya