Palsukan Surat PCR, Dua Warga Asing Dideportasi Imigrasi Bali

Palsukan Surat PCR, Dua Warga Asing Dideportasi Imigrasi Bali - GenPI.co BALI
Dua warga asing dideportasi imigrasi Bali karena memalsukan surat PCR. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Dua warga asing dideportasi imigrasi Bali karena memalsukan surat PCR. Dua warga asing itu berinisial DA asal Rusia dan OM asal Ukraina.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jamaruli Manihuruk, mengatakan keduanya telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem.

Mereka sudah ditahan selama delapan bulan karena telah melanggar Pasal 268 ayat (2) KUHP dan Pasal 55 ayat (1).

BACA JUGA:  Tak Kuat Menahan Sakit di Perut, Wanita Asal Bangli Bunuh Diri

“Mereka menyesatkan petugas dengan memakai surat keterangan yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar,” ujar Jamaruli, Minggu (31/10/2021).

Jamaruli menjelaskan, pada Sabtu (30/10) pukul 21.05, DA dan OM dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines tujuan akhir Moskow-Rusia dan Kharkiv-Ukraina.

BACA JUGA:  Duh! Pria 50 Tahun di Bangli Jadi Tersangka Pelecehan Anak

“Keduanya juga telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Jadi dengan adanya pendeportasian ini menjadi bentuk penegakan hukum di wilayah keimigrasian,” katanya.

Sebelumnya, DA dan OM datang dari Lombok lalu diamankan di Pelabuhan Padangbai Karangasem.

BACA JUGA:  Mayat Mahasiswa Asal Lombok di Jembrana Dievakuasi

Saat tiba di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat hasil tes PCR dari Rumah Sakit Siloam Medika Canggu Badung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya