
Atas beredarnya video dan konten-konten tersebut, BRI sendiri mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita atau konten yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
“BRI pun mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait, karena konten berisi informasi yang menyesatkan, merusak citra BRI dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Hendy.
5. Pengamat: Menabung di Bank Aman, Ajakan Tarik Uang Bisa Dipidana
Soal ajakan menarik uang karena kabar banyaknya uang hilang, Ekonom Segara Institute Piter Abdullah menilai tampak tidak masuk akal karena bank merupakan unit usaha di Indonesia yang paling ketat diawasi pemerintah.
Pengawasan ketat bank ini dilakukan untuk memberikan kepercayaan kepada publik kepada sektor perbankan.
Piter menjelaskan dari awal berdiri ada banyak aturan yang harus dipatuhi bank, belum lagi pengawasan ketat yang dilakukan berbagai instansi. Bahkan, sampai bank terpaksa bangkrut pun aturan yang harus dipatuhi juga banyak.
"Lembaga perbankan itu paling diawasi. Sangat diregulasi. Satu-satunya usaha yang diawasi dari izin mau lahir sampai dia bangkrut itu diatur. Perusahaan mana yang seketat itu? Hanya perbankan," papar Piter.
Piter melanjutkan potensi penyebaran berita bohong alias hoax dari ajakan rush money di media sosial. Masyarakat juga harus waspada dan jangan termakan omongan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News