
GenPI.co Bali - Muncikari di Tabanan dipastikan lolos UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra.
Perbuatan tersangka bernama Khomsatun Hasanah yang menjual anak ABG tersebut lebih mengarah pada kegiatan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA: Bupati Tabanan Berikan Bantuan Sembako untuk Para Pemangku
Perlakuan tersangka melanggar Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan begitu, Khomsatun bisa mendapatkan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Tak Kuat Menahan Sakit di Perut, Wanita Asal Bangli Bunuh Diri
Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 4 bulan.
“Pelanggaran UU ITE belum memenuhi unsur. Karena aplikasi pesan singkat itu hanya dipakai untuk komunikasi saat bertransaksi,” ujar Ranefli.
BACA JUGA: Mayat Mahasiswa Asal Lombok di Jembrana Dievakuasi
Dia menjelaskan, satu dari dua korban tersangka berusia 15 tahun. Aksi tersangka diketahui ketika warga mulai curiga dengan sebuah indekos di Jalan KS Tubun.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Muncikari Penjual PSK ABG di Tabanan Lolos UU ITE, Ini Dalih AKBP Ranefli
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News