
Coconuts pun menerangkan betapa malangnya nasib MPWM ketika menjadi korban penipuan dan penculikan untuk menghilangkan jejak kasus tersebut.
Terlepas dari fakta media asing, pengeroyokan I Made Pandu Windu Merta, pria asal Tabanan, Bali membuat ketiga tersangka melanggar hukum KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News