Bule Libya Diusir Imigrasi dari Bali Gara-gara Kejahatan Ini

Bule Libya Diusir Imigrasi dari Bali Gara-gara Kejahatan Ini - GenPI.co BALI
WNA atau Bule Libya terusir oleh Imigrasi Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Bule atau Warga Negara Asing (WNA) Libya, Walid NR Elahmar harus rela dideportasi via Imigrasi Bali gara-gara kejahatan buruk yang dilakukannya beberapa hari lalu.

Walid kedapatan telah melanggar Pasal 75 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan semua itu tak lepas dari aksi penganiayaan.

Tahanan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) lantas memutuskan hukuman berat bagi bule tersebut setelah menendangnya dari Pulau Dewata nantinya.

BACA JUGA:  Reaksi Jadi Supersub Bali United Bantai PSS, Apa Kata Eber Bessa?

Ya, tak main-main bule asal Libya ini langsung masuk daftar hitam Imigrasi Indonesia. Artinya? Ia tak bisa menginjakkan kaki satu sentimeter pun di berbagai provinsi Tanah Air.

Kondisi ini pun tak lepas dari rekam 'dosa' yang dilakukan oleh Walid NR Elahmar selama beberapa waktu liburan di Indonesia.

BACA JUGA:  Gara-gara Ini, Pariwisata Bali 'Dibantu' Wisman Australia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatatkan jika tersangka bukan sekali ini saja melakukan tindakan melanggar hukum.

Lima tahun lalu, Walid juga pernah dideportasi pihak Imigrasi Kelas I Malang, Jawa Timur. Kasusnya pun terbilang klasik.

BACA JUGA:  Pria Bali yang Salah? Polisi Dalami Kasus Viral Jual Mobil Bodong

WNA ini masuk kafe Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, Jatim dalam keadaan mabuk dan beraksi selayaknya koboi penguasa wilayah.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Imigrasi Bali Deportasi WN Libya, Masuk Daftar Hitam, Perilakunya Bikin Syok

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya