Viral Video Pengendara Motor Seret Anjing, Polda Bali Turun Tangan

Viral Video Pengendara Motor Seret Anjing, Polda Bali Turun Tangan - GenPI.co BALI
Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Bali AKBP Nanang Prihasmoko. ANTARA/Rolandus Nampu

GenPI.co Bali - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali turun tangan menyelidiki video viral, dimana ada seorang pengendara sepeda motor menyeret seekor anjing.

"Kami masih menyelidiki lokasi tempatnya dan pelakunya," kata Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prishasmoko, Senin (15/5).

Penyelidikan yang dilakukan Polda Bali menyeluruh, mulai dari mengumpulkan informasi identitas perempuan yang menyeret seekor anjing.

Tak hanya itu, Polda Bali juga menelusuri orang pertama kali merekam video dan mengunggahnya di media sosial. Menurut Nanang dua hal ini penting untuk memastikan tempat dan waktu kejadian.

"Yang memberikan informasi kita masih cari. Dia yang memviralkan juga kita cari dulu. Kita akan panggil karena yang melihat posisinya di mana, jam berapa," jelas Nanang.

Imbuh Nanang, tindakan menyeret anjing dapat dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan terhadap hewan dan dapat dikenakan pidana.

Bahkan kata Nanang, di dalam Undang-undang KUHP, menyiksa hewan sampai kesakitan masuk kategori pelanggaran hukum.

"Nanti itu dilihat (terlihat anjing) diajak jalan. Kami belum melihat itu penyiksaannya dalam bentuk dipukul atau dibunuh dengan cara dipukul pakai apa," lanjutnya.

Dia pun bakal meminta keterangan ahli untuk melihat fenomena yang terjadi di dalam video, apakah masuk kategori pidana atau bukan.

"Ini kan di jalan nanti kita akan mintakan keterangan dari ahli apakah ini masuk dalam penyiksaan hewan," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya