"Kementerian Kesehatan RI sangat menduung untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Bowo Pramoedito.
Dia menjelaskan, paket tersebut sudah diterima warga Finlandia. Menurutnya, barang kiriman berupa alat kesehatan berkode HS90189090, harus memiliki persyaratan berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017.
Dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan serta didahului koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan RI, Panu Ruokokoski akhirnya menerima alat kesehatan itu. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News