1.466 Narapidana Terima Remisi Nyepi di Bali, 3 Orang Langsung Bebas

1.466 Narapidana Terima Remisi Nyepi di Bali, 3 Orang Langsung Bebas - GenPI.co BALI
Ilustrasi napi beragama Hindu mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi. Foto: dok.JPNN.com

GenPI.co Bali - Sebanyak 1.466 narapidana yang beragama Hindu mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi di Bali.

Tiga orang di antaranya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

"Total ada 2.062 narapidana beragama Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun pada 2023 Ditjenpas hanya menyetujui remisi untuk 1.466 narapidana," kata Koordinator Humas dan Protokol Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti.

Lanjutnya, Bali merupakan daerah terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi Nyepi, yakni 1.018 disusu Kalimantan Tengah 82 orang, NTB 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

Rika Aprianti menjelaskan, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dia juga mengungkapkan, remisi ini diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rika. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya