Langgar Aturan, 4 Bule Rusia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Langgar Aturan, 4 Bule Rusia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai - GenPI.co BALI
Empat WNA Rusia dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Foto: Humas Kemenkumham Bali.

GenPI.co Bali - Sebanyak empat bule asal Rusia berinisial RK, AGr, AGa, dan DG dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngura Rai Sugito menjelaskan, keempat bule ini telah dideportasi pada Senin (20/3) malam dan Selasa (22/3) dini hari.

Lanjutnya, alasan deportasi keempat bule Rusia ini kasusnya berbeda-beda.

RK dan AGr dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal dimana melakukan pelatihan berkendara sepeda motor.

Kemudian AGa dan DG dideportasi karena melebihi izin tinggal alias overstay.

"Keempat WNA tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai pada 21 Maret 2023 malam hari dan dini hari," kata Sugito, Selasa (21/3).

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, pihaknya terus bekerja melakukan pengawaasan orang asing dengan patroli keimigrasian.

“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas di lapangan saja, tetapi juga digital melalui kanal-kanal media sosial.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Imigrasi Ngurah Rai Bali Kembali Deportasi WNA Rusia, Lihat Tuh Tampang Si Bule Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Imigrasi Ngurah Rai Bali Kembali Deportasi WNA Rusia, Lihat Tuh Tampang Si Bule", https://bali.jpnn.com/hukum/21264/imigrasi-ngurah-rai-bali-kembali-deportasi-wna-rusia-lihat-tuh-tampang-si-bule

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya