Heboh Baju Bekas Impor Dilarang, Pengamat Ekonomi Undiknas Berikan Pendapat

Heboh Baju Bekas Impor Dilarang, Pengamat Ekonomi Undiknas Berikan Pendapat - GenPI.co BALI
Konsumen memilih busana bekas di salah satu toko pakaian bekas di Denpasar, Bali, Minggu (19/3/2023). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.

GenPI.co Bali - Pemerintah melarang impor baju bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.

Kemudian aturan lain impor barang bekas tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu larangan pakaian bekas disebut membawa penyakit karena kebersihannya belum terjamin.

Menanggapi persoalan ini, pengamat ekonomi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Prof. Ida Bagus Raka Suardana memberikan pendapatnya.

Dia mengusulkan pemerintah supaya mengenakan pajak penghasilan (PPh) melebihi ketentuan, terhadap omzet penjualan pakaian bekas.

“Bila perlu pajak ditinggikan agar bersaing dengan produk lokal,” kata Raka Suardana, Senin (20/3).

Tak hanya itu, menurutnya pemerintah juga bisa memeriksa legalitas usahanya, hal ini bertujuan tidak serta merta melakukan pemusnahan pakaian bekas.

Pendapat yang sama juga dilontarkan oleh pengamat ekonomi, Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya