
Sisa uang digunakan untuk membayar tagihan rumah sakit kedua orang tuanya.
“Tersangka sudah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan,” papar Iptu Made Putra Yudistira.
Akibat perbuatannya mencuri dari bule Australia, wanita di Bali bernama inisial DPW ini pun dikenakan sanksi 5 tahun penjara. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News